Sabtu, 31 Mei 2025, 22.28 WIB
Last Updated 2025-07-05T20:32:38Z
NEWS

Pernyataan Klarifikasi dari “Juliansyah” Selaku Pengurus SPBU 66.796.03 Di Duga Kuat Berbohong/tidak benar, Karena Tidak ada Melampirkan Surat Rekomendasi Kepala Desa

Advertisement




Melawi | lintasindonesia.web.id -- Menindak lanjuti hasil pemberitaan dari media sebelumnya tentang klarifikasi yang disampaikan oleh pengurus SPBU 66.796.03 Laman Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat yang bernama Zuliansyah itu tidak benar.

Dalam penyampaian klarifikasi di media itu sendiri, Zuliansyah tidak melampirkan dokumen-dokumen tertulis yang berbentuk surat rekomendasi dari pihak beberapa Kepala Desa yang dimaksud dalam pemberitaan di media tersebut Sabtu, 31 Mei 2025.

Dalam hal ini Juliansyah selaku pengurus SPBU 66.796.03 Laman Mumbung di duga sudah jelas telah berbohong Kepada Publik, karena hanya untuk menutupi kesalahan dan praktik-praktik permainan kotor dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang di lakukan dari pihak SPBU itu sendiri.

Media membutuhkan bukti yang jelas apabila memang ada surat rekomendasi dari desa, agar publik tidak bertanya - bartanya, bukan hanya sebatas ucapan tanpa bukti yang jelas.

Media juga sempat mempertanyakan hal tersebut kepada salah seorang Nara sumber yang berasal dari Kecamatan Menukung melalu pesan WhatsApp di Smartphone, Dia meminta untuk tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan, justru memberikan penjelasan yang berbeda.

Menurutnya, “Hal begitu memang permainan mereka bang. Itu penjelasan hanya untuk mengelabui masyarakat, jelas-jelas BBM di SPBU Laman Mumbung selama ini memang selalu tidak jelas pendistribusiannya bang,” terangnya.




Dia menambahkan, “hal itu tidak masuk akal dari apa yang di sampaikan Jul sendiri sebagai pengurus SPBU disitu, dia sudah jelas-jelas berbohong dan berani bawa-bawa Kepala Desa dalam melegalkan penyaluran BBM Bersubsidi, apalagi dia tidak bisa melampirkan bukti surat rekomendasi itu di Media yang memberitakan klarifikasinya.” sambungnya.

“Dengan cara itu saja dia sudah membohongi masyarakat dan media yang menayangkan klarifikasinya, sebagai alasan berdasarkan ada surat rekomendasi Kepala Desa, tetapi tidak bisa membuktikan lampiran surat itu ke Media dan hanya bentuk penjelasan untuk mengelabuhi kita semua di Daerah Menukung ini.”

“Saya dan masyarakat di Kecamatan Menukung ini tahu persis siapa Jul itu bang. Itu sudah permainan dia dan petugas SPBU disitu untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan orang-orang yang di lingkaran mereka demi memuluskan pekerjaan kotornya dalam penyaluran BBM Bersubsidi sejak dulu,” tuturnya.

Media dan masyarakat mendesak kepada pihak Pertamina serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkait, Khususnya kepada Bapak Kapolda Kalbar Irjen. Pol. Pipit Rismanto dan jajarannya untuk menindak tegas dan memproses Hukum pihak SPBU 66.796.03 Laman Mumbung dari praktik-praktik nakal yang merugikan Negara dan masyarakat setempat.

Media dan masyarakat juga masih terus memantau dan mengikuti perkembangan tentang masalah SPBU 66.796.03 yang diduga telah melanggar dan menyalahi aturan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi secara Ilegal dan tidak tepat sasaran, hingga berita ini ditayangkan di tengah publik.


Sumber : tim red


Pewarta : Arifin.S