Jumat, 20 Juni 2025, 10.29 WIB
Last Updated 2025-07-05T20:32:38Z
NEWS

Dugaan Praktik Pengolahan Kayu Ilegal Terendus di Kawasan Hutan Terpencil, di daerah sokan kabupaten melawi kalbar. Diharapkan para Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak lanjuti kegiatan ilegal ini

Advertisement


Lintasindonesia.web.id | Melawi, Sokan kabupaten melawi kalbar — Tim investigasi lapangan berhasil mendokumentasikan aktivitas mencurigakan berupa pengolahan kayu yang diduga ilegal di sebuah lokasi terpencil yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Gambar yang berhasil diabadikan menunjukkan adanya tumpukan besar balok kayu olahan di bawah struktur beratap seng, dengan sejumlah individu yang terlihat tengah mengerjakan proses pemotongan atau penyusunan kayu.

Lokasi pengolahan kayu ini tampak tidak dilengkapi dengan papan izin usaha resmi, serta dilakukan di balik vegetasi lebat, mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan kegiatan tersebut dari pantauan publik dan pihak berwenang.

Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan, aktivitas ini sudah berlangsung selama beberapa bulan. “Mereka datang malam atau pagi buta. Kayu datang dari dalam hutan, langsung diolah di sana,” ujar salah satu narasumber.

Sumber lain menduga bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan hutan konservasi, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi liar. Pengolahan langsung di lokasi lapangan kerap menjadi modus untuk menghindari pemeriksaan rantai distribusi, karena kayu yang sudah diolah lebih sulit ditelusuri asal-usulnya.

Penebangan dan pengolahan kayu secara ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem hutan, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan serta memperbesar risiko bencana ekologis seperti banjir dan tanah longsor. Aktivitas semacam ini juga berpotensi melibatkan jaringan terorganisir yang selama ini sulit diberantas tanpa kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.


Undang-undang yang mengatur tentang pembalakan liar (illegal logging) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur tentang pengelolaan hutan dan sanksi terkait kegiatan kehutanan, termasuk pembalakan liar. 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 (UU P3H) mengatur secara khusus tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk illegal logging. UU ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan Indonesia dan mengatur sanksi bagi pelaku illegal logging, baik perorangan maupun korporasi. 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (UU Kehutanan) mengatur tentang pengelolaan hutan secara umum, termasuk hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan, serta sanksi terkait pelanggaran dalam kegiatan kehutanan. 

Beberapa poin penting terkait illegal logging dalam UU tersebut:

Definisi:
Illegal logging merujuk pada kegiatan penebangan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan kayu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sanksi:
UU P3H dan UU Kehutanan mengatur sanksi pidana bagi pelaku illegal logging, termasuk hukuman penjara dan denda. 

Pencegahan:
Kedua undang-undang tersebut juga mengatur upaya pencegahan illegal logging, seperti pengawasan, penegakan hukum, dan rehabilitasi hutan. 

Peran Masyarakat & APH:
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan illegal logging, seperti melaporkan kegiatan ilegal dan turut serta dalam kegiatan pelestarian hutan dan diharapkan kepada pihak APH segera menindak lanjuti atas bukti-bukti yang sudah tersebar jangan sampai menjadi seperti pembiaran hal-hal ini terjadi.

Pasal 82 UU P3H:
Mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon di hutan tanpa izin. 
Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan:
Menyatakan larangan menebang pohon atau memanen hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Kasus ini memperkuat urgensi perlunya pengawasan ketat serta transparansi dalam pengelolaan sumber daya hutan. Laporan lengkap dan temuan lapangan akan terus dikembangkan untuk mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Arifin. S