Rabu, 28 Mei 2025, 13.19 WIB
Last Updated 2025-07-05T20:32:38Z
DAERAHINVESTIGASINEWS

AKTIVITAS PETI DI SEMADIN LENGKONG, NANGA PINOH, KABUPATEN MELAWI MASIH MARAK

Advertisement

Melawi | lintasindonesia.web.id - Menyambung Nusantara, Menyuarakan Fakta, Kalimantan Barat – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Berdasarkan pantauan tim Lintas Indonesia pada Sabtu pagi pukul 09:33 WIB.


Dalam video dokumentasi, terlihat jelas kerusakan di bantaran sungai akibat kegiatan penambangan menggunakan mesin dompeng. Air sungai yang semestinya jernih kini berubah kecoklatan, pertanda kuat adanya sedimentasi akibat limbah tambang.


Warga setempat menyatakan bahwa aktivitas ini telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan pelaku dari luar daerah. “Kami khawatir kerusakan lingkungan makin parah, apalagi air sungai ini sumber kehidupan utama,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.



Perlu langkah tegas dan terukur dari aparat  :



Kondisi ini menjadi peringatan serius dari semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku PETI. Penegekan hukun yang konsisten sangat diperlukan untuk menghentikan praktek ini sebelum kerusakan lingkungan semakin luas dan tidak dapat dipulihkan.


Dasar hukum yang dilanggar : 


Kegiatan penambangan ilegal tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum diindonesia, antara lain :


Pasal 158 Undang - undang nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara.


" Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara maximal 5 ( lima ) tahun dan denda maximal Rp. 100.000.000.000,- ( Seratus Milyar Rupiah ). "


Pasal 104 Undang - undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.


" Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana maximal 10 tahun dan denda maximal Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah ). "


Pasal 98 dan 99 32 / 2009 : 

Menyatakan bahwa perusakan lingkungan yang menyebabkan kerugian terhadap makhluk hidup dikenakan sanksi pidana berat.


Lintas Indonesia akan terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku PETI demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Penutup : 


Hingga berita ini kami masih menunggu para pihak terkait untuk memberikan jawaban atau klarifikasi. Akankan pembiaran ini terus terjadi sehingga kita akan meninggalkan warisan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya demi keuntungan segelintir orang.


Misteri akan terus berlanjut.....!!!!!


Sumber : Team investigasi LIWI / WGR


Pewarta : Arifin S