Advertisement
Melawi (KALBAR)29/05/2025) | lintasindonesia.web.id -- Kembali sering terjadi Dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi yang dilakukan oleh oknum pengawas dan anggota SPBU, Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) 66.796.03, di desa laman mumbung Kecamatan menukung Kabupaten,melawi Kalimantan Barat.
Dugaan penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi jenis Solar dan Pertalite, selama ini diduga terjadi di SPBU 66.796.03. Warga masyarakat minta Pemerintah segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut, apabila memang benar melakukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi pada kamis' 29/mei 2025.
Penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM Bersubsidi berjenis Solar dan Pertalite, diduga dilakukan petugas SPBU tersebut yang berlokasi di jalan poros menuju menukung Kalimantan barat
Desa laman mumbung, Kecamatan menukung, Kabupaten melawi, Kalimantan Barat.
Dari hasil Investigasi awak media di lapangan, sangat jelas mobil Strada warna putih dan strada warna hitam muatan drum,tambah truk engkel dan mobil lain nya menunggu antrian,
dan awak media mewawancarai salah satu masyarakat yang mau antrian Menurutnya, "Penyimpangan pendistribusian BBM Bersubsidi di SPBU itu sudah selama ini yang dilakukan oleh para oknum petugas SPBU bekerjasama dengan para spekulan BBM dengan menggunakan Kendaraan roda empat dan jerigen,
Dia pun menambahkan, "minyak di SPBU itu sering cepat habis bang.
bukan karena banyaknya antrian umum, seperti motor dan mobil, tapi karena banyak nya antrian pakai drum dan jerigen,
ucap nya kepada awak media,
“Setiap kali minyak datang, pada waktu SPBU buka, minyak Solar sama Pertalite itu terlebih dahulu mereka pindahkan dari Truk Tangki Minyak ke SPBU, setelah minyak masuk SPBU, kemudian oknum petugas SPBU melakukan pengisian ke drum dan jerigen dan mereka jual minyak itu kepada Oknum di wilayah setempat dan beberapa orang lainnya,” ungkap Narasumber itu.
"bahkan pada saat SPBU buka pun, mereka melayani pengisian minyak dengan menggunakan drum dan Jeriken, sehingga meresahkan para pengantri umum dan akhirnya SPBU pun cepat tutup karena minyak sudah habis."
“Sepertinya minyak itu sengaja mereka jual ke para Spekulan di wilayah sekitar dan dari luar kecamatan tertangga.seperti kecamatan Ella hilir,dia menambahkan.
"kami masyarakat dan pengantri umum yang merasa kesal dengan dugaan penyimpangan BBM Bersubsidi dan buruknya pelayanan SPBU tersebut, meminta agar persoalan tersebut menjadi atensi dan perhatian serius agar tidak lagi terjadi penyimpangan distribusi BBM Subsidi, sehingga kuota yang ada tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya."
“Padahal kita yang pengantri umum hanya mau mengisi kendaraan kita waktu pas lewat, ini satu dua jam bukanya, udah itu tutup karena minyak habis, kalau pun buka mereka hanya jual minyak Pertamax,” tandasnya," dengan mengakhiri informasinya.
Warga masyarakat menekankan, pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas kepada siapa pun yang terlibat melakukan penyimpangan BBM Bersubsidi, dan harus diproses sesuai mekanisme Hukum yang berlaku tanpa pandang bulu kepada yang bersangkutan.
Sebagai informasi, hal tersebut diatur dalam Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan denda paling tinggi 60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Selain itu, juga telah diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 0013.E/10/DJM.O/2017/ dan mengacu Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Bukan hanya itu, sebelumnya juga Kapolri melalui Kapolda Kalimantan Barat juga telah menginstruksikan Jajarannya untuk
menindak lanjuti SPBU nakal,
Sumber : Team red
Pewarta : Arifin. S