Minggu, 25 Mei 2025, 11.01 WIB
Last Updated 2025-07-05T20:32:38Z
DAERAHINVESTIGASINEWS

Viral!!! Sindikat Tambangan Emas (PETI) di Desa Semadin lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Bebas Merusak Lingkungan

Advertisement

Melawi | lintasindonesia.web.id - Kalimantan Barat - Kini semakin Marak nya aktivitas peti 
Kabupaten melawi hususnya seperti yang tanjung paoh di desa Semadin lengkong, kecamatan nanga pinoh, kabupaten melawi,

Hingga saat ini tidak tersentuh hukum para sindikat cukong mafia (PETI) ini hanya sebuah kata kata saja. 

Yang pastinya mereka tidak mengenal hukum salah satu contoh pertambangan emas tanpa ijin di tanjung paoh desa semadin Lengkong, kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, yang saat ini masih beroperasi,

Investigasi Lapangan


Yang mana mereka mengunakan mesin-mesin besar seperti nisan dan sejenisnya yang memiliki kekuatan sedot yang luar biasa bisa mengakibatkan hancurnya biota sungai, dimana mereka ber operasi dengan terang-terangan seakan sunggai milik para cukong saja tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan. 

Sepertinya mereka menunjukan keganasan tanpa menghiraukan ekosistem yang berada di sekitarnya air sungai menjadi berubah warna akibat air lumpur yang di semburkan melalui selang-selang para penambang ini,

Cukong - Cukong Yang Handal


Bahkan para pemilik mesin inisial ED dan O, seperti nya mereka ahli dalam memainkan hukum di Melawi dengan berkamuflase memgatas namakan masarakat setempat. 

Mereka bekerja dengan santai dan tidak takut dengan aparat penegak hukum, ada permainan besar di belakang mereka yang membuat seolah-olah mereka adalah raja di kabupaten Melawi. 




APH Harus Tegas

Kami meminta suatu tindakan nyata kepada Kapolda kalimantan barat, untuk menindak tegas inisial ED dan O yang merasa sudah sangat hebat kebal hukum, seolah tidak ada hukum yang bisa menyentuh mereka,

Diduga aktifitas para mafia peti ini di bek Up para oknum aparat penegak hukum yang membuat situasi mereka selalu aman-aman saja.

Seakan ada permainan besar sehingga para cukong mendapatkan keuntungan besar dari kerusakan sunggai tersebut.

Menurut informasi masyarakat sekitar area, mereka terkadang bekerja sampai malam tidak memperdulikan waktu yang sudah jelas merusak lingkungan,

Kemana aparat penegak hukum Kabupaten Melawi di mana mereka ???.. apakah mereka takut dengan inisial ED dan 0 cukong - cukong Peti atau hukum hanya sekedar impian di saat tidur dalam buaian malam. 

Akankah pembiaran ini terus terjadi, kegiatan ini jelas merusak lingkungan serta mencemari sungai dengan limbah sedotan lumpur dan zat kimia Merkuri.

Pelangaran UU Minerba


Sesuai dengan pasal 158 UU no 3, tahun 2020, dengan pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 milyar
Kegiatan yang tergolong Tanpa ijin, dan tidak memiliki ijin (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus atau (IPR) pertambangan rakyat.


Hingga berita ini di turunkan kami masih menunggu para pihak terkait untuk memberikan jawaban atau pun klarifikasi. 
Akan kah pembiaran ini terus terjadi sehingga kita akan meninggalkan warisan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya demi keuntungan segelintir orang. 

Misteri akan terus berlanjut........!!!! 

  • Sumber : Tim Red (AS)
  • Pewarta :Arifin S