Advertisement
Lintasindonesia||Jakarta,-14 Oktober 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengukir langkah besar dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam milik PT Antam Tbk (ANTM). Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan korupsi berjaringan yang telah merugikan negara hingga Rp 100,7 miliar.
> “KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (14/10/2025).
Korporasi Dijerat, Uang Puluhan Miliar Disita
Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi dilakukan sejak Agustus 2025 setelah serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan audit forensik dan penelusuran aliran dana. Dalam proses ini, KPK telah menyita uang tunai Rp 100,7 miliar dari tangan Siman Bahar (SB), Direktur Utama PT LCM, yang diduga kuat merupakan hasil korupsi.
Siman sendiri bukan nama baru dalam pusaran perkara ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2021, namun lolos lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan 4 November 2021, hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK saat itu tidak sah secara hukum. Namun menariknya, meski gugatan dikabulkan, hakim tidak memerintahkan penghentian penyidikan (SP3), memberi celah hukum bagi KPK untuk melanjutkan perkara.
Dan celah itu dimanfaatkan. KPK kemudian mengumpulkan alat bukti baru dan kembali menetapkan Siman sebagai tersangka pada Juni 2023.
Antam, Anoda, dan Skema Korupsi
Skema korupsi dalam kasus ini berpusat pada kerja sama pengolahan anoda logam, limbah hasil proses pemurnian emas milik PT Antam, yang seharusnya memberi nilai tambah bagi BUMN pertambangan tersebut. Namun dalam praktiknya, kerja sama dengan PT LCM justru menjadi ladang bancakan korupsi.
> Dody Martimbang, mantan pejabat PT Antam, lebih dulu dijerat dan telah divonis 6,5 tahun penjara. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek kerja sama tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 100,7 miliar.
Keterlibatan aktor korporasi seperti PT LCM menandai pendekatan hukum yang lebih progresif dari KPK. Tidak hanya pelaku individu, tetapi juga badan hukum kini mulai dijerat dalam skema pertanggungjawaban pidana
Dampak Luas dan Ancaman Guncangan Reputasi
Meski PT Antam Tbk belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, keterlibatan pejabat internalnya dalam kasus ini menyisakan catatan hitam dalam tata kelola perusahaan. Skandal ini mencoreng citra Antam sebagai perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Para analis menilai, kasus ini bisa berdampak pada:
Kepercayaan investor
Stabilitas saham ANTM
Kemungkinan intervensi pengawasan oleh OJK dan BPK
> “Bukan soal siapa yang ditangkap, tapi sistem pengawasan dan transparansi internal yang perlu dibedah ulang,” ujar seorang pengamat pasar modal yang enggan disebutkan namanya.
Preseden Penting dalam Pemberantasan Korupsi Korporasi
Penetapan PT Loco Montardo sebagai tersangka korporasi menegaskan bahwa badan hukum tak lagi kebal dari jerat hukum pidana. Langkah ini menjadi preseden penting, menandai era baru pemberantasan korupsi di mana institusi bisnis — bukan hanya pelaku perorangan — bisa dimintai pertanggungjawaban.
Dalam waktu dekat, KPK diperkirakan akan memanggil sejumlah pihak lain, baik dari internal PT Antam maupun mitra eksternal, untuk mendalami lebih jauh alur dana dan peran masing-masing dalam skandal ini.
Penutup
Kasus ini bukan sekadar soal pencurian uang negara, tapi soal bobroknya integritas dalam pengelolaan sumber daya publik. Jika dibiarkan, skema seperti ini bisa terus merugikan negara tanpa pernah terendus.
KPK kini dihadapkan pada tantangan baru: menyeret korporasi ke ruang sidang dan membuktikan bahwa hukum berlaku untuk semua — tak peduli seberapa besar nama atau kekuatan bisnis di baliknya.
(Tim red)