Advertisement
Lintasindonesia||Melawi, Kalbar
Diduga kuat untuk untuk mengejar keuntungan besar, SPBU 66.796.04 Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat melakukan, tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak [BBM] dengan menggunakan Drum plastik serta Jerigen tanpa rasa takut.
Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] dengan nomor registrasi 66.796.04 berlokasi di jalan poros Sayan - Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi menjadi sorotan warga.
Informasi yang dihimpun tim awak media melalui salah satu narasumber berinisial "A" yang menyoroti hal tersebut, pada saat itu berada di lokasi SPBU melihat bahwa pihak SPBU diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM Subsidi pada malam hari, dimana yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil dan pada jam 9 pagi BBM telah habis",ucap
Narasumber
Kepada awak media
Rabu, 15/10/25.
SPBU 66.796.04 dengan berani tanpa takut siapapun melakukan pengisian BBM Subsidi kepada oknum pembeli dengan menggunakan, mobil Hilux dan mobil tersebut berisikan sejumlah Drum plastik serta puluhan antrian jeligen.
Menurut informasi yang dihimpun tim media ini bahwa kegiatan penyelewengan BBM Subsidi sudah sering kelrap kali dilakukan pihak Pengelola SPBU selama ini, tanpa rasa takut, ini mereka lakukan untuk meraup keuntungan besar", ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga masyarakat, menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di salurkan langsung ke dalam drum plastik besar, dan beberapa jerigen yang berada di bak mobil jenis pekap. Proses pengisian itu dilakukan secara terang - terangan di Area SPBU menggunakan nosel resmi SPBU.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi regulasi pemerintah terkait distribusi BBM Bersubsidi, termasuk Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran [HET] BBM serta ketentuan dari BPH Migas.
Pemilik SPBU 66.796.04 dalam menjalankan kegiatan yang dilakukan secara terang - terangan diduga nekad yang bertujuan meraup keuntungan besar dan yang berdampak menyengsarakan rakyat kecil.
Untuk rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Melawi , khususnya yang berada di Kecamatan Sayan meminta kepada Kapolda Kalbar serta Pihak Pertamina Kalbar untuk melakukan tindakan hukum kepada pemilik SPBU 66.796.04 sesuai Hukum yang berlaku.
(tim red)