Advertisement
Lintas Indonesia || Kalimantan Barat -Sanggau, Sejumlah warga di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, desa semerangkai dusun krosik mengeluhkan dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Cipta Usaha Tani (CUT). Warga mengaku lahan yang selama ini mereka kelola diduga masuk dalam area perkebunan sawit perusahaan tersebut tanpa kesepakatan yang jelas.
Di balik rimbun hutan yang kini terbuka, tersisa akar-akar pohon besar yang tercabut dari tanah. Bagi warga Desa semerangkai dusun krosik, itu bukan sekadar kayu tumbang, melainkan simbol hilangnya ruang hidup mereka. Lahan yang selama puluhan tahun dikelola masyarakat kini diduga masuk dalam area operasional perusahaan sawit PT. Cipta Usaha Tani (CUT).
Tim penelusuran menemukan sejumlah indikasi awal yang patut ditelusuri lebih lanjut. Pembukaan lahan berlangsung cepat, namun sebagian warga mengaku tidak pernah menandatangani pelepasan hak maupun menerima ganti rugi.
“Kami baru tahu setelah lahan sudah dibabat dengan menggunakan alat berat. Tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Apa yang Terjadi di Lapangan
Hasil penelusuran di lokasi menunjukkan:
- Pohon-pohon besar tumbang hingga ke akar
- Lahan garapan masyarakat berubah menjadi area terbuka.
- Tidak ditemukan papan informasi kegiatan atau sosialisasi terbuka.
- Sebagian warga masih memiliki bukti penguasaan fisik dan sejarah pengelolaan lahan dan sertifikat hak milik.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat terjadinya penguasaan lahan tanpa persetujuan penuh masyarakat.
Izin Ada, Tapi Apakah Prosedurnya Lengkap?
Secara normatif, perusahaan sawit memang wajib mengantongi:
- Izin Usaha Perkebunan (IUP)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Persetujuan lingkungan
Namun persoalannya bukan semata soal izin di atas kertas, melainkan proses perolehan lahan di tingkat tapak.
Landasan Hukum yang Relevan:
1. UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA)
Menegaskan bahwa penguasaan tanah harus memberi kemakmuran rakyat dan menghormati hak yang ada di atasnya.
2. Perpu No. 51 Tahun 1960
Melarang penggunaan tanah tanpa izin pemegang hak yang sah.
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Mewajibkan perusahaan:
- Menghormati hak masyarakat
- Melakukan musyawarah
- Memberikan ganti rugi yang adil
4. UU Cipta Kerja dan Aturan Turunannya
Meski menyederhanakan perizinan, tidak menghapus kewajiban perlindungan hak masyarakat dan kepatuhan tata ruang.
Jika Dugaan Ini Terbukti, konsekuensi hukum bisa meliputi:
- Pencabutan izin usaha
- Sanksi administrasi dan denda
- Gugatan perdata oleh masyarakat
- Proses pidana jika ditemukan unsur penguasaan atau perusakan tanpa hak
Pertanyaan Kunci yang Perlu Dijawab:
- Apakah seluruh lahan sudah dilepaskan secara sah?
- Apakah masyarakat benar-benar dilibatkan sejak awal?
- Siapa yang memverifikasi klaim penguasaan tanah warga?
- Di mana peran pengawasan pemerintah daerah dan BPN?
Penutup
Kasus ini menegaskan satu hal: konflik lahan sawit bukan hanya soal investasi, melainkan soal keadilan. Tanpa transparansi dan perlindungan nyata terhadap hak masyarakat, ekspansi perkebunan berpotensi terus meninggalkan luka sosial.
Investigasi lebih lanjut, audit izin, dan pengukuran ulang lahan menjadi kebutuhan mendesak sebelum konflik ini meluas.
Tim Red

