lisensi

Sabtu, 24 Oktober 2026, 22.53 WIB
Last Updated 2026-10-24T15:53:18Z

P21 Bukan Tameng, Herman Hofi Desak Jaksa Buka Dasar Dakwaan Perkara Gang Angket

Advertisement


LINTAS INDONESIA||PONTIANAK – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa setiap institusi penegak hukum harus bertanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing dalam penanganan perkara Gang Angket. Ia mengingatkan agar perbedaan fungsi antara penyidik dan jaksa tidak menjadi alasan bagi pertanyaan publik untuk terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai.


Polemik perkara Gang Angket kembali menjadi perhatian setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak membuka kembali tahap pembuktian. Sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari dugaan luka tembak, hasil visum, jenis peluru, hingga persoalan senjata api, dinilai perlu diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.


Menurut Herman, status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum harus dipahami secara tepat. P21 menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap, tetapi bukan berarti seluruh persoalan substantif dalam perkara otomatis selesai atau kesalahan terdakwa telah terbukti.


“Ketika perkara sudah dinyatakan P21, tanggung jawab penanganan perkara memasuki tahapan berikutnya. Masing-masing pihak harus ditempatkan sesuai kewenangan hukumnya. Jangan sampai tanggung jawab itu menjadi kabur di mata publik,” tegas Herman.


Ia menjelaskan, penyidik memiliki tanggung jawab terhadap proses penyidikan dan hasilnya, sedangkan jaksa penuntut umum menjalankan kewenangan penuntutan berdasarkan berkas perkara, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila masyarakat mempertanyakan tidak dicantumkannya pasal terkait senjata api dalam dakwaan, Herman menilai Kejaksaan perlu memberikan penjelasan mengenai konstruksi dakwaan dan pertimbangan hukum yang mendasarinya.


“Kalau pertanyaannya mengapa suatu pasal tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka JPU harus memberikan penjelasan berdasarkan dasar hukum dan konstruksi perkara yang mereka susun. Jangan semua pertanyaan publik terus diarahkan kepada penyidik, sementara kewenangan penuntutan berada pada jaksa,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa peralihan tahapan penanganan perkara tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusi atas tindakan dan keputusan yang telah diambil dalam lingkup kewenangannya masing-masing.


Pembuktian Harus Menjawab Pertanyaan Publik

Herman juga menyoroti keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang membuka kembali tahap pembuktian dalam perkara Gang Angket. Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk memeriksa bukti secara objektif, menyeluruh, dan sesuai hukum acara.


Persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan luka tembak, hasil visum, jenis peluru, serta isu senjata api, perlu dinilai berdasarkan relevansi, keabsahan, dan kekuatan pembuktiannya. Namun, penilaiannya tetap harus berlandaskan alat bukti yang diajukan secara sah, bukan semata-mata klaim atau spekulasi yang berkembang di luar persidangan.


“Kalau majelis hakim membuka kembali ruang pembuktian, maka itulah kesempatan untuk menguji fakta secara terang di persidangan. Semua bukti yang relevan harus dinilai secara objektif. Jangan sampai pertanyaan mendasar mengenai alat bukti justru tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” tegasnya.


Ia menilai, proses persidangan merupakan ruang yang tepat untuk menguji fakta dan memastikan setiap alat bukti mendapatkan penilaian sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


Kejaksaan Diminta Transparan soal Konstruksi Dakwaan


Lebih lanjut, Herman meminta Kejaksaan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai konstruksi dakwaan dan dasar hukum yang digunakan, sepanjang memungkinkan untuk disampaikan tanpa mengganggu jalannya persidangan maupun melanggar ketentuan hukum.


Menurutnya, transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, melainkan memberikan penjelasan yang akurat, terukur, dan sesuai kewenangan agar masyarakat memahami dasar pengambilan keputusan dalam proses penegakan hukum.


Ia mengingatkan bahwa kelengkapan berkas penyidikan dan pembuktian kesalahan terdakwa di pengadilan merupakan dua hal berbeda. Kelengkapan berkas tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan dakwaan melalui mekanisme persidangan.
“P21 adalah penanda kelengkapan berkas penyidikan, bukan pengganti proses pembuktian di pengadilan. Karena itu, semua pihak harus menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Jika ada pertanyaan mengenai dakwaan, JPU harus menjelaskan. Jika ada bukti yang dipersoalkan, pengujiannya harus dilakukan melalui mekanisme persidangan,” tutup Herman.


Ia berharap, penanganan perkara Gang Angket berjalan transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Baginya, fakta yang terungkap dan teruji di persidangan harus menjadi dasar penilaian hukum, bukan asumsi ataupun opini yang berkembang di ruang publik.


Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.