lisensi

Minggu, 27 Juli 2025, 12.22 WIB
Last Updated 2025-09-15T22:23:10Z
NEWS

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang publik

Advertisement


Sanggau, Kalbar - lintasindonesia.web.id

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengguncang publik, ironisnya hal ini di tunggangi oleh oknum seorang cukong bos besar diduga mengendalikan operasi penambangan ilegal secara masif

Investigasi tim media berhasil mengungkap serta wawancara warga sekitar keberadaan sejumlah mesin dengan kapasitas besar dan mesin penyedot pasir yang digunakan untuk menambang di aliran Sungai Kapuas,Desa Lintang Kapuas, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat,Sabtu (26/07/25)

Dokumentasi visual yang diperoleh memperlihatkan tiga lokasi berbeda di masing-masing kecamatan, memperkuat dugaan adanya jaringan terorganisir yang dikelola oleh satu aktor utama.

Yang mengkhawatirkan, pelaku diduga merasa kebal hukum dan terang-terangan menentang.

Undang-undang yang mengatur tentang "peti" (dalam konteks pertambangan tanpa izin) adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 


Pasal 158 dari UU tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terbuka dan besar-besaran, tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat sekitar mulai resah atas dampak lingkungan yang ditimbulkan, seperti kerusakan ekosistem sungai dan potensi bencana ekologis. 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum ini.

Apakah hukum akan tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Rakyat menanti ketegasan negara untuk menindak tegas mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melecehkan aturan negara.

Red//Ar