lisensi

Sabtu, 04 Oktober 2025, 18.57 WIB
Last Updated 2025-10-04T12:24:04Z

Diduga Gudang Bawang Putih dan Daging Beku Ilegal Milik AP Bebas Beroperasi di Pontianak Utara, Aparat Didesak Bertindak!

Advertisement

lintasindonesia||PONTIANAK – Dugaan praktik perdagangan pangan ilegal kembali mencuat di Kota Pontianak. Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Bangsa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, disebut-sebut telah lama beroperasi sebagai tempat penyimpanan bawang putih dan daging beku impor tanpa izin resmi. Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa hambatan dan belum tersentuh penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan gudang tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial AP. Selain berfungsi sebagai gudang penampungan, lokasi itu juga diketahui merupakan kediaman pemiliknya.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa aktivitas gudang sudah berlangsung cukup lama. Warga sering melihat adanya aktivitas bongkar muat, terutama pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, bahkan menggunakan truk besar yang kerap menimbulkan kebisingan.

“Gudang bawang putih dan daging beku itu sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah disentuh hukum. Biasanya ramai saat bongkar muat malam hari, truk besar keluar masuk, membuat bising dan mengganggu warga,” jelas sumber warga, Jumat (3/10/2025).


Warga pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Pontianak, segera turun tangan memeriksa aktivitas gudang tersebut dan memastikan tidak ada praktik perdagangan ilegal yang merugikan negara maupun konsumen.

Jika dugaan ini benar, aktivitas gudang tersebut dapat melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106, yang mengatur larangan memperdagangkan barang impor tanpa izin resmi. Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 135, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. UU Nomor 41 Tahun 2014, Pasal 86 ayat (2), yang menegaskan setiap orang yang mengedarkan produk hewan impor tanpa dokumen karantina resmi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik perdagangan ilegal komoditas pangan di Kalimantan Barat yang kerap lolos dari pengawasan. Publik mendesak agar aparat tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap gudang milik AP di Pontianak Utara.

Langkah tegas penegak hukum diharapkan bukan hanya sebagai upaya penegakan aturan, tetapi juga untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, sehat, dan legal bagi masyarakat.

Sumber : Warga masyarakat/Tim Liputan 
Red/Kalbar*