lisensi

Selasa, 27 Oktober 2026, 15.39 WIB
Last Updated 2026-10-27T08:50:26Z

APH Polda Kalbar Dinilai Belum Transparan : Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Melawi Bertahun -Tahun Mandek, Sosok (Syaiful) Kebal Hukum Justru Masuk Bursa Calon Sekda Kabupaten Melawi

Advertisement


LINTAS INDONESIA||PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT— Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Melawi kembali menjadi sorotan. Perkara yang disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik, sementara penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya masih dinantikan.

Lambannya kejelasan atas perkara tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan komitmen aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat, dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terukur. Jika perkara ini memang telah ditangani selama bertahun-tahun, apa perkembangan terakhirnya? Apakah masih dalam tahap penyelidikan, sudah ditingkatkan ke penyidikan, atau terdapat keputusan lain? Jangan sampai ketidakjelasan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,”demikian sorotan yang disampaikan terkait persoalan tersebut.
Kepada wartawan 
Selasa, 27/10/26.

Sorotan semakin menguat karena terdapat informasi bahwa sosok Moh Syaiful Khair, S.Sos., M.Si. (Syaiful) yang dikaitkan dengan perkara pengadaan sapi tersebut pernah dimintai keterangan oleh Polda Kalbar. Di sisi lain, nama yang bersangkutan disebut tetap melenggang dalam bursa calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka : bagaimana status sebenarnya dari dugaan perkara tersebut, dalam kapasitas apa pihak terkait pernah dimintai keterangan, serta apakah proses hukum yang berjalan memiliki kaitan langsung dengan tahapan seleksi jabatan yang bersangkutan?

Perlu ditegaskan bahwa pemanggilan atau permintaan keterangan oleh aparat penegak hukum tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Demikian pula, keikutsertaan seseorang dalam proses seleksi jabatan harus dinilai berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Namun, apabila terdapat informasi yang relevan dengan kepentingan publik, keterbukaan dan klarifikasi dari pihak berwenang menjadi sangat penting.

Polda Kalbar perlu memberikan penjelasan resmi.Setidaknya terdapat beberapa hal yang patut diklarifikasi kepada masyarakat :

1. Bagaimana status terkini penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan sapi di Kabupaten Melawi?
2. Apakah benar pihak yang dikaitkan dengan perkara tersebut pernah dimintai keterangan oleh Polda Kalbar, dan dalam kapasitas apa?
3. Apa kendala yang menyebabkan perkara tersebut belum memperoleh kejelasan sebagaimana diharapkan publik?
4. Apakah terdapat perkembangan atau keputusan hukum yang dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa mengganggu proses penegakan hukum?

Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi memperbesar ruang spekulasi dan memperlemah kepercayaan masyarakat. Karena itu, klarifikasi yang berbasis fakta jauh lebih dibutuhkan daripada membiarkan pertanyaan publik terus berkembang tanpa kepastian.

Di sisi lain, proses seleksi calon Sekda Kalbar juga perlu dijalankan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan. Informasi mengenai dugaan perkara hukum yang relevan sepatutnya diklarifikasi melalui mekanisme resmi, tanpa mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat tidak meminta aparat mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan agar asas tersebut berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan biarkan perkara dugaan korupsi berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.Polda Kalbar diharapkan segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara pengadaan sapi di Melawi secara proporsional dan berdasarkan fakta, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum dapat dijaga.(red)