Advertisement
LINTAS INDONESIA || PONTIANAK — Langkah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang mengakomodasi perdamaian antara terdakwa berinisial RB dan korban berinisial AS dalam perkara dugaan penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api menjadi perhatian publik.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai perdamaian dalam proses peradilan perlu dilihat dari perspektif keadilan substantif dan pemulihan korban. Namun, upaya tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum pidana yang berlaku, terutama karena perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana serius.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim PN Pontianak yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara. Dalam proses persidangan, majelis hakim mengakomodasi langkah perdamaian antara terdakwa dan korban.
Menurut Herman, sistem peradilan pidana modern tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Penegakan hukum juga perlu memperhatikan dampak tindak pidana, kepentingan korban, serta kemungkinan pemulihan atas konflik yang terjadi.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perdamaian tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. Terlebih, apabila perkara menyangkut dugaan kekerasan serius yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
“Perdamaian harus dilihat secara proporsional. Ada aspek pemulihan korban yang perlu diperhatikan, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” demikian pokok pandangan yang disampaikan dalam menyoroti perkara tersebut.
Keadilan Restoratif Bukan Pembebasan Otomatis
Dalam perspektif keadilan restoratif, korban dan pelaku diberikan ruang untuk terlibat dalam proses pemulihan. Pendekatan ini menempatkan kepentingan korban sebagai bagian penting dari penyelesaian dampak tindak pidana.
Akan tetapi, penerapan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap semua perkara. Jenis tindak pidana, ancaman pidana, kondisi korban, serta persyaratan dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus menjadi pertimbangan.
Karena itu, kesepakatan damai antara RB dan AS perlu dibedakan dari penghentian perkara pidana maupun mekanisme pengakuan bersalah. Ketiganya mempunyai dasar, prosedur, dan konsekuensi hukum yang berbeda.
Perdamaian dapat menjadi fakta yang dipertimbangkan dalam proses persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan atau meniadakan unsur tindak pidana yang didakwakan.
KUHAP Baru Mengatur Mekanisme Pengakuan Bersalah
Pembahasan mengenai pengakuan bersalah atau plea bargaining juga relevan dalam perkembangan hukum acara pidana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, mengatur mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78.
Mekanisme tersebut bukan sekadar pengakuan lisan terdakwa di ruang sidang. Penerapannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan mengenai jenis tindak pidana serta keterlibatan penuntut umum dan penasihat hukum.
Dengan demikian, pengakuan terdakwa terhadap keterangan saksi atau keterangan dalam berita acara pemeriksaan tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai mekanisme pengakuan bersalah berdasarkan KUHAP baru.
Dalam perkara RB dan AS, penerapan ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan surat dakwaan, ancaman pidana, dan terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan hukum yang relevan.
Hakim Tetap Harus Menilai Pembuktian
Herman berpandangan bahwa keadilan substantif harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan perlindungan hak semua pihak.
Dalam proses peradilan, penuntut umum berkewajiban membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah. Sementara itu, majelis hakim harus menilai fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum sebelum menjatuhkan putusan.
Oleh sebab itu, kesepakatan damai tidak semestinya dipahami sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan hasil akhir perkara.
Terlebih, dugaan percobaan pembunuhan menggunakan senjata api menyangkut keselamatan jiwa dan kepentingan publik. Pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban terdakwa tetap menjadi bagian penting dalam proses peradilan.
Ketentuan KUHAP baru mengenai keadilan restoratif, termasuk Pasal 80 sampai dengan Pasal 82, juga perlu dibaca secara utuh dengan memperhatikan persyaratan dan pengecualian yang berlaku. Kelayakan penerapannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan adanya kesepakatan damai.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Perkara RB dan AS memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemulihan korban, penghormatan terhadap hak terdakwa, dan kepentingan masyarakat dalam penegakan hukum.
Perdamaian dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik, tetapi kepastian mengenai akibat hukumnya harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan dan fakta yang terungkap di persidangan.
Publik pun menanti kejelasan mengenai bentuk dan kedudukan perdamaian tersebut, pasal-pasal yang didakwakan, serta pertimbangan hukum yang akan digunakan majelis hakim dalam memutus perkara.
Pada akhirnya, keadilan tidak hanya berbicara tentang berat atau ringannya hukuman. Keadilan juga menuntut proses yang transparan, perlindungan terhadap korban, penghormatan terhadap hak terdakwa, dan putusan yang berlandaskan hukum. Red
