lisensi

Selasa, 20 Oktober 2026, 17.05 WIB
Last Updated 2026-10-20T10:05:55Z

Herman Hofi: Bank Kalbar Harus Dilindungi dari Stigma, Bukan dari Penegakan Hukum

Advertisement


LINTAS INDONESIA||KALIMANTAN BARAT — Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengingatkan agar berbagai pernyataan publik terkait dugaan fraud di Bank Kalbar disampaikan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum.

Menurut Herman Hofi, mengaitkan dugaan tindak pidana yang belum terbukti secara langsung dengan nama institusi Bank Kalbar berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Apalagi, perbankan merupakan sektor yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.

Ia menegaskan, harus ada pembedaan yang jelas antara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh individu atau oknum pegawai dengan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada institusi perbankan.

“Perbuatan individu tidak otomatis dapat dianggap sebagai perbuatan institusi. Harus ada pembuktian mengenai keterlibatan, tanggung jawab, dan sejauh mana perbuatan tersebut berkaitan dengan sistem maupun tata kelola bank,” demikian penekanan Herman Hofi.

Ia menilai, penggunaan istilah “fraud Bank Kalbar” tanpa penjelasan mengenai status perkara dan pihak yang diduga terlibat dapat membentuk generalisasi yang tidak tepat. Akibatnya, persoalan yang seharusnya diuji melalui proses hukum justru berpotensi berkembang menjadi stigma terhadap keseluruhan institusi.

Jangan Bangun Vonis Melalui Opini Publik

Herman Hofi mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum, semua pihak harus menghormati proses penyelidikan, penyidikan, dan tahapan hukum yang berlaku.

Pernyataan publik yang terlalu jauh menyimpulkan adanya kesalahan sebelum fakta dan bukti diuji berpotensi menimbulkan fenomena trial by media, yakni keadaan ketika opini publik seolah-olah mengambil alih proses penilaian yang seharusnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum.

Menurutnya, kritik terhadap dugaan penyimpangan tetap diperlukan. Namun, kritik tersebut harus diarahkan pada fakta, transparansi penanganan perkara, dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat.

“Jangan sampai opini mendahului pembuktian. Jika ada dugaan pelanggaran, usut secara tuntas. Namun, jangan langsung menyimpulkan bahwa institusinya bersalah sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tuntutan pencopotan direksi atau komisaris tidak didasarkan semata-mata pada asumsi maupun tekanan politik. Evaluasi terhadap jajaran manajemen harus mempertimbangkan bukti, hasil pemeriksaan yang berwenang, tanggung jawab jabatan, serta ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

Reputasi Bank Kalbar Menyangkut Kepentingan Masyarakat

Dari perspektif kebijakan publik, Herman Hofi menilai persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah reputasi sebuah perusahaan.

Bank Kalbar memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi daerah, termasuk layanan keuangan bagi masyarakat, pelayanan transaksi aparatur sipil negara, pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta penyaluran Kredit Usaha Rakyat sesuai dengan program dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan harus disampaikan secara akurat dan tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.

Ia mengingatkan, pemberitaan atau pernyataan yang tidak proporsional berpotensi memengaruhi persepsi nasabah, mitra usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat luas terhadap kondisi bank.

Dalam situasi tertentu, penurunan kepercayaan dapat menimbulkan tekanan terhadap kegiatan usaha perbankan. Meski demikian, dampak tersebut tidak boleh diasumsikan pasti terjadi tanpa didukung data yang memadai.

“Perbankan adalah industri kepercayaan. Karena itu, setiap pernyataan yang membawa nama bank harus mempertimbangkan fakta, dampak terhadap masyarakat, dan kepentingan ekonomi daerah,” ujarnya.

Jika Ada Oknum Bermasalah, Sistem Pengawasan Harus Diperiksa

Herman Hofi menegaskan, menjaga nama baik institusi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi dugaan pelanggaran. Sebaliknya, dugaan penyimpangan harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa sistem pengawasan internal benar-benar berjalan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu diarahkan pada efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), penerapan manajemen risiko, kepatuhan terhadap prosedur operasional, mekanisme persetujuan transaksi, serta fungsi pengawasan oleh organ perusahaan sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan bukti keterlibatan individu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Jika pemeriksaan menemukan kelemahan sistemik, perbaikan tata kelola juga harus dilaksanakan secara serius.

Dengan demikian, proses penanganan perkara tidak berhenti pada penentuan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menghasilkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Yang harus ditegakkan adalah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Pada saat yang sama, sistem pengawasan dan manajemen risiko harus dievaluasi agar kelemahan yang ada dapat diperbaiki,” tegas Herman Hofi.

Audit Investigatif Harus Menjadi Dasar Evaluasi

Herman Hofi juga menyoroti pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk menjawab dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Menurutnya, audit investigatif oleh lembaga yang berwenang, termasuk pemeriksaan sesuai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat menjadi bagian penting dari upaya mengungkap fakta, sepanjang sesuai dengan mandat dan ruang lingkup kewenangan masing-masing lembaga.

Hasil pemeriksaan tersebut perlu menjadi salah satu dasar untuk mengevaluasi apakah dugaan penyimpangan berkaitan dengan tindakan individu, kelemahan pengendalian internal, kelalaian pengawasan, atau persoalan tata kelola yang lebih luas.

Namun, ia menekankan bahwa proses audit dan proses pidana memiliki fungsi berbeda. Hasil audit dapat membantu mengidentifikasi penyimpangan dan memperjelas tanggung jawab, sedangkan penentuan kesalahan pidana tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua tindakan evaluasi administratif harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Langkah pengawasan, koreksi tata kelola, atau tindakan administratif dapat dilakukan sesuai kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.

Kritik Harus Mendorong Transparansi, Bukan Memicu Kepanikan

Herman Hofi meminta para pejabat publik, politisi, dan pihak-pihak yang menyampaikan pendapat mengenai dugaan fraud agar mengedepankan tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Akan tetapi, informasi tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi, tanpa menggiring opini seolah-olah seluruh institusi atau jajaran manajemen telah terbukti bersalah.

Ia menegaskan, transparansi tidak boleh dikorbankan demi menjaga reputasi bank. Sebaliknya, reputasi institusi juga tidak boleh dirusak oleh kesimpulan prematur yang belum memiliki landasan pembuktian memadai.

Pemeriksaan yang transparan, pengawasan yang efektif, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas perbankan.

Bank Kalbar Harus Dilindungi dari Stigma, Bukan dari Penegakan Hukum

Herman Hofi menegaskan bahwa kepentingan menjaga kepercayaan publik tidak boleh dipertentangkan dengan upaya penegakan hukum.

Jika memang ditemukan tindak pidana, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jika terdapat kelemahan pengawasan atau tata kelola, manajemen harus melakukan pembenahan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila fakta belum lengkap, semua pihak wajib menghindari penghakiman terhadap institusi maupun individu yang belum terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan menggiring opini yang menghakimi manajemen puncak sebelum ada pembuktian yang sah. Fokuskan kritik pada transparansi, penguatan Sistem Pengendalian Internal, dan tata kelola risiko. Jika ada pelanggaran, ungkap dan tindak tegas. Jika ada kelemahan sistem, perbaiki,” tegasnya. (Red)