lisensi

Selasa, 20 Oktober 2026, 12.58 WIB
Last Updated 2026-10-20T06:06:04Z

K3 di Proyek Rehabilitasi SDN 73 Pontianak Dipertanyakan, PPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan

Advertisement


LINTAS INDONESIA||PONTIANAK — Pembangunan Rehabilitasi Sarana Prasarana Gedung dan Lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 73 Pontianak Barat di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mendapat sorotan setelah aktivitas pekerjaan di lokasi diduga belum sepenuhnya memperlihatkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagaimana mestinya.

Sorotan tersebut bukan semata mengenai progres fisik pekerjaan, tetapi menyangkut aspek paling mendasar dalam pekerjaan konstruksi: keselamatan manusia yang bekerja di dalam dan sekitar area proyek.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Kamis, 8 Oktober 2026 sore, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan rehabilitasi tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang terlihat lengkap.

Pada saat yang sama, material hasil pembongkaran juga tampak berada di sekitar area pekerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proyek berlangsung di lingkungan sekolah yang pada prinsipnya juga memiliki kepentingan keselamatan publik, termasuk warga sekolah maupun pihak lain yang berada di sekitar lokasi.

Informasi pada papan proyek menyebut pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak, dengan nilai kontrak sekitar Rp400 juta, masa pelaksanaan sekitar 60 hari kalender, Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak pemerintah, serta CV Risa Aspirasi Indah sebagai pelaksana sebagaimana tercantum pada papan informasi proyek.

Temuan mengenai penggunaan APD tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari penyedia jasa, pengawas pekerjaan, PPK maupun instansi terkait. Hingga pantauan dilakukan, pihak pelaksana yang hendak dikonfirmasi tidak berada di lokasi sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai standar K3 yang diterapkan pada proyek tersebut.

Persoalan K3 dalam proyek konstruksi tidak dapat ditempatkan sekadar sebagai kelengkapan administratif.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja antara lain mengatur kewajiban pengurus untuk menjelaskan kondisi dan potensi bahaya di tempat kerja, pengamanan serta alat perlindungan yang diwajibkan, termasuk alat perlindungan diri bagi tenaga kerja. Pengurus juga diwajibkan melakukan pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi, terdapat pula UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Lebih spesifik, Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penerapan sistem keselamatan konstruksi.

Artinya, penggunaan APD, pengendalian risiko, fasilitas keselamatan, personel keselamatan konstruksi serta berbagai komponen SMKK semestinya menjadi bagian dari tata kelola pekerjaan konstruksi sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Pedoman teknis PUPR juga mencantumkan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri sebagai salah satu komponen biaya khusus penerapan SMKK sesuai aktivitas dan risiko pekerjaan.

Apabila melalui pemeriksaan resmi terbukti terdapat ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan konstruksi, persoalannya tidak berhenti pada teguran informal.

UU Nomor 2 Tahun 2017, khususnya ketentuan sanksi administratif, mengatur bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin, sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan yang berlaku.

Karena itu, dugaan tidak digunakannya APD secara memadai pada proyek yang menggunakan anggaran pemerintah patut diperiksa secara objektif, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada verifikasi dari pihak berwenang.

Karena pekerjaan menggunakan dana APBD, pengawasan tidak semestinya hanya bertumpu pada laporan akhir pekerjaan.

Dalam rezim Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan yang dibiayai APBD mencakup seluruh proses mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan saat ini menjadi bagian dari kerangka regulasi pengadaan pemerintah.

Karena itu, aspek keselamatan konstruksi semestinya menjadi bagian dari pengendalian pekerjaan, terutama ketika pekerjaan berlangsung di lingkungan yang berpotensi bersinggungan dengan masyarakat dan warga sekolah.

PPK dan pengawas pekerjaan perlu memastikan apakah dokumen keselamatan konstruksi, metode kerja, identifikasi risiko, penyediaan APD, rambu keselamatan, pengamanan area kerja serta pelaksanaan pengawasan di lapangan benar-benar dijalankan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, perlu diluruskan bahwa BPK tidak secara otomatis menjatuhkan sanksi kontraktual kepada penyedia hanya karena ditemukan persoalan K3.

BPK memiliki fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Sementara tindakan kontraktual terhadap penyedia, apabila terdapat pelanggaran kewajiban kontrak, berada dalam mekanisme pengadaan dan kontrak sesuai kewenangan pejabat terkait.

Dalam ketentuan pengadaan, penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau melakukan tindakan tertentu yang memenuhi kriteria pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan pengadaan.

Dengan demikian, apabila dugaan ketidakpatuhan K3 pada proyek SDN 73 Pontianak Barat terbukti, pemerintah daerah perlu menilai terlebih dahulu bentuk ketidakpatuhannya, apakah merupakan pelanggaran terhadap dokumen kontrak, SMKK, ketentuan jasa konstruksi, atau ketentuan lainnya.

Sorotan terhadap proyek ini juga relevan menjadi perhatian Inspektorat Kota Pontianak sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

Pemeriksaan dapat diarahkan tidak hanya pada kondisi pekerja di lapangan, tetapi juga pada dokumen proyek, antara lain:
- dokumen kontrak;
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK);
- penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
- identifikasi bahaya dan pengendalian risiko;
- ketersediaan serta penggunaan APD;
- personel keselamatan konstruksi;
- metode pelaksanaan pekerjaan;
- laporan pengawasan;
- progres pekerjaan;
- pembayaran berdasarkan progres;
- serta kesesuaian antara pelaksanaan fisik dengan kontrak.

Langkah tersebut penting agar persoalan K3 tidak hanya selesai pada teguran kepada pekerja di lapangan, tetapi dapat diketahui apakah sistem pengawasan keselamatan sejak awal memang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh penyedia serta diawasi oleh pihak yang berwenang.

Atas temuan tersebut, publik patut mendapatkan penjelasan terbuka dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak maupun pihak terkait:
Pertama, apakah CV Risa Aspirasi Indah telah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan konstruksi sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak?
Kedua, apakah RKK dan dokumen keselamatan konstruksi telah tersedia serta diterapkan di lapangan?
Ketiga, apakah pekerja telah diberikan APD sesuai risiko pekerjaan dan apakah penggunaannya diawasi?
Keempat, siapa pengawas pekerjaan dan bagaimana hasil pengawasan terhadap aspek K3 selama pekerjaan berlangsung?
Kelima, apakah PPK telah memberikan teguran atau instruksi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian?
Keenam, apakah terdapat alokasi dan realisasi biaya penerapan SMKK dalam pekerjaan tersebut?
Ketujuh, apakah pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, mutu dan waktu pelaksanaan sebagaimana kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena anggaran yang digunakan merupakan uang publik.

Proyek pemerintah bukan hanya dinilai dari apakah bangunan selesai berdiri. Ukuran keberhasilannya juga mencakup bagaimana pekerjaan dilaksanakan: apakah sesuai kontrak, memenuhi mutu, tepat waktu, akuntabel, serta menjamin keselamatan pekerja dan masyarakat.

Apalagi proyek tersebut berada di lingkungan sekolah. Area kerja yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan membutuhkan pengendalian risiko yang serius agar material, peralatan, aktivitas pembongkaran maupun pekerjaan konstruksi tidak menimbulkan bahaya bagi warga sekolah.

Atas temuan ini, CV Risa Aspirasi Indah selaku pelaksana perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi, termasuk menjelaskan standar K3 yang diterapkan dan alasan pekerja yang terlihat di lapangan tidak menggunakan APD secara lengkap.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, PPK, pengawas pekerjaan serta Inspektorat juga patut memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Jika hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, penjelasan tersebut tentu menjadi bagian penting dari pemberitaan. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka tindakan korektif maupun sanksi harus dilakukan sesuai regulasi dan kontrak.

Sebab pada akhirnya, K3 bukan sekadar kewajiban administratif dan bukan pula aksesori proyek. Keselamatan pekerja merupakan bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara konstruksi atas penggunaan uang publik.(*/Red)