lisensi

Senin, 19 Oktober 2026, 17.24 WIB
Last Updated 2026-10-19T10:32:48Z

Klarifikasi Resmi Pihak swakelola Proyek SDN 7 Teluk Pakedai, Tegaskan Pekerja Diwajibkan Menggunakan APD

Advertisement


LINTAS INDONESIA|| KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT — Senin 19 Oktober 2026 - Pihak swakelola kegiatan revitalisasi SDN 7 Teluk Pakedai, Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai koordinasi pemerintah desa dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi pekerja di lokasi proyek.

Pihak swakelola menjelaskan bahwa persoalan terkait informasi mengenai proyek yang sebelumnya menjadi sorotan merupakan bentuk miskomunikasi. Pihaknya mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi untuk meluruskan informasi yang berkembang.

“Terkait pernyataan tidak mengetahui proyek tersebut, itu hanya miskomunikasi. Kami sudah mencoba melakukan konfirmasi,” ungkap pihak swakelola.

Selain persoalan komunikasi, pihak swakelola juga meluruskan pemberitaan mengenai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), khususnya penggunaan APD oleh para pekerja selama kegiatan revitalisasi berlangsung.

Menurut pihak swakelola, sejak awal pekerjaan, para pekerja telah diarahkan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan kerja. Pihaknya juga merujuk pada dokumentasi foto sebagai bagian dari penjelasan mengenai penggunaan perlengkapan tersebut.

“Terkait K3 atau APD keselamatan kerja, kami meluruskan bahwa sejak awal para pekerja tetap diwajibkan menggunakan K3. Seperti terlihat dalam foto, kemungkinan ada pekerja yang membuka baju menjelang waktu istirahat sehingga terlihat oleh awak media,” tambahnya.

Pihak swakelola menyatakan bahwa perhatian dan kontrol yang dilakukan awak media menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurutnya, pengawasan tersebut dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kedisiplinan serta memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan lebih baik.

“Atas kontrol awak media, tentu menjadi pembelajaran bagi kami. Kami akan selalu mendukung pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.

Pihak swakelola berharap persoalan yang muncul dalam pemberitaan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, terutama dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan penerapan keselamatan kerja di lingkungan proyek.

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi pelaksanaan program revitalisasi sekolah, persoalan koordinasi dengan pemerintah desa serta mekanisme pengawasan pekerjaan tetap perlu mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Program revitalisasi SDN 7 Teluk Pakedai diketahui memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.221.606.727 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya.

Dengan nilai anggaran tersebut, pelaksanaan kegiatan perlu memperhatikan mutu pekerjaan, kesesuaian dengan dokumen perencanaan, pertanggung jawaban penggunaan anggaran, serta penerapan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Klarifikasi pihak swakelola menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Sementara itu, penilaian menyeluruh mengenai penerapan K3 tetap perlu mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, ketersediaan APD, serta penggunaannya selama pekerjaan berlangsung.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Sungai Deras, pihak sekolah, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya, serta pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Red).