Advertisement
LINTAS INDONESIA||PONTIANAK — Posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadikan wilayah ini memiliki arti strategis sekaligus menghadapi tantangan serius dalam pengawasan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan karakteristik wilayah perbatasan.
Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai Kalimantan Barat perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat, termasuk melalui pengkajian kebijakan yang memungkinkan penguatan pengawasan perbatasan sebagaimana pendekatan khusus yang diterapkan di Batam.
Menurutnya, karakteristik geografis Kalbar yang memiliki garis perbatasan darat sekitar 1.000 kilometer dengan Sarawak, Malaysia, membutuhkan sistem pengawasan yang mampu menjangkau berbagai titik rawan, baik melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) maupun jalur tidak resmi yang dikenal masyarakat sebagai jalan tikus.
Wilayah perbatasan tersebut mencakup Kabupaten Sambas, Bengkayang, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu. Luasnya kawasan yang harus diawasi menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum lintas negara.
“Kalbar merupakan wilayah yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia, baik melalui jalur darat maupun kawasan perairan. Karena itu, pengawasan perbatasan harus menjadi perhatian serius dan mendesak,” demikian pokok pandangan Herman Hofi terkait pentingnya penguatan pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
Ancaman lintas negara perlu diantisipasi
Herman menyoroti sejumlah potensi kerawanan yang perlu mendapat perhatian, mulai dari peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan lintas negara, penyelundupan barang dan komoditas ilegal, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup ditangani hanya dengan meningkatkan penjagaan di pos-pos perbatasan.
Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan yang selama ini diterapkan, termasuk pemetaan titik rawan, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi aktivitas ilegal.
Pengawasan juga perlu disesuaikan dengan dinamika lapangan. Jalur tidak resmi yang melewati kawasan hutan dan permukiman membutuhkan strategi tersendiri agar upaya pencegahan tidak hanya terpusat pada pintu masuk perbatasan yang telah ditetapkan secara resmi.
Pengawasan harus diimbangi kesejahteraan masyarakat
Herman menegaskan, pendekatan keamanan (security approach) tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya dasar kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan.
Menurutnya, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (prosperity approach).
Masyarakat perbatasan, kata dia, perlu memperoleh akses yang memadai terhadap infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, lapangan pekerjaan, serta peluang ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dipandang sebagai objek pengawasan, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga wilayah perbatasan.
Pelibatan masyarakat lokal dinilai penting untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system), terutama dalam mengenali aktivitas mencurigakan, pergerakan barang ilegal, maupun indikasi kejahatan lintas negara.
Dorong teknologi dan kebijakan khusus
Selain penguatan sumber daya manusia dan koordinasi aparat, Herman memandang pemanfaatan teknologi modern perlu menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem pengawasan perbatasan.
Penggunaan perangkat pemantauan, sistem pertukaran informasi, serta pemetaan kawasan rawan dapat membantu meningkatkan efektivitas pengawasan dan mempercepat respons terhadap potensi pelanggaran.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif mengenai kemungkinan penerapan kebijakan khusus bagi Kalimantan Barat, dengan mempertimbangkan karakteristik geografis, kebutuhan keamanan, dan kepentingan ekonomi masyarakat perbatasan.
Gagasan agar Kalbar diperlakukan seperti Batam perlu dikaji dari sisi bentuk kebijakan, kewenangan kelembagaan, kebutuhan anggaran, serta regulasi yang diperlukan agar penerapannya tepat sasaran.
Pada akhirnya, pengelolaan perbatasan Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan menjaga garis batas negara, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, pencegahan kejahatan lintas negara, dan pemerataan pembangunan.
Pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dukungan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang aman, tertib, dan semakin maju.
Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.
